wbnews, (PR).- Pemerintah Kota Bandung menargetkan pendapatan pajak mencapai Rp 2,4 triliun pada 2017 atau naik Rp 214 miliar dari target 2016 Rp 2,186 triliun. Salah satu potensi pajak yang akan digali adalah reklame di area mal sehingga pada pekan depan 33 mal akan disisir petugas pajak.
”Selama ini pajak reklame indoor minim, bisa dikatakan hampir Rp 0. Minggu depan akan kita sisir dan hitung berapa potensinya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Rabu 4 Januari 2017.
Reklame indoor mencakup reklame yang dipasang di area parkir mal dan di dinding luar mal. Meskipun berada di kompleks mal, reklame tersebut dinilai menjadi media promosi. Pendataan reklame indoor akan diselesaikan pada Januari. ”Sepertinya cukup dengan jumlah karyawan saya 351 orang,” ujarnya.
Pada Februari, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah akan mendata reklame luar ruangan baik yang berizin maupun tidak berizin. Ema mengatakan, pihaknya akan mengkaji peluang regulasi yang memungkinkan penarikan pajak dari reklame tak berizin. ”Belajar dari Jakarta, reklame yang ditayangkan itu by tayang bukan by izin. Begitu mereka pasang reklame baik berizin maupun tidak, bisa ditarik pajak. Jakarta bisa menarik sampai Rp 860 miliar,” ujar Ema.
Sementara di Kota Bandung, saat ini pajak hanya boleh ditarik dari reklame berizin. Oleh karena itu, dia akan mengkaji kemungkinan peraturan wali kota yang bisa mengatur seperti Jakarta. Ema mengatakan, protes yang harus diantisipasi melalui kajian adalah anggapan regulasi itu akan melegitimasi reklame tak berizin. ”Di sana bisa kenapa kita tidak bisa,” ujarnya.
Selain menggali potensi reklame indoor, pencapaian target pajak 2017 juga akan diupayakan dengan kenaikan tarif reklame. Menurut Ema, dalam konteks bisnis, tarif bukanlah hal yang mengerikan selama pengusaha tetap meraup keuntungan. Selebihnya, penyisiran wajib pajak baru akan tetap dilakukan. ”Lebih ke rumah kos dan restoran yang jadi bidikan kita karena jumlahnya terus bertambah,” katanya.
Sementara itu, untuk 2016 dari target pendapatan pajak Rp 2,186 triliun, tercapai Rp 1,711 triliun (78,27 persen). Dibandingkan dengan realisasi 2015 Rp 1,49 triliun, kenaikannya mencapai Rp 220 miliar dari 7 jenis mata pajak.
Perinciannya, pajak hotel dari target Rp 260 miliar tercapai Rp 274,7 miliar. Pajak restoran target Rp 235 miliar tercapai Rp 241,5 miliar. Pajak hiburan Rp 68 miliar tercapai Rp 69,8 miliar. Pajak parkir Rp 26 miliar tercapai Rp 28,7 miliar. Pajak penerangan jalan Rp 173,2 miliar tercapai Rp 177,3 miliar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 660 miliar tercapai Rp 440 miliar. Pajak bumi dan bangunan Rp 415 miliar tercapai Rp 417 miliar. Pajak reklame Rp 316,7 miliar tercapai Rp 25,6 miliar. Pajak air tanah Rp 32,5 miliar tercapai Rp 33,5 miliar. Pemasukan dari denda Rp 2,5 miliar. ”PBB bisa kita optimalkan lagi dari yang belum melakukan pembayaran sehingga termasuk penagihan terhadap piutang,” ucapnya.***
0 comments:
Post a Comment